Blue Fire Pointer November 2020 ~ FUNNYTOSHARE812

Organisasi Profesi pada Bidang IT


IPKIN & APTIKOM

IPKIN adalah sebuah organisasi yang berdiri pada tahun 1974 yang merupakan organisasi nirlaba independent yang beranggotakan para profesional dalam bidang Komputer dan Informatika. IPKIN bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan teknologi Komputer dan Informatika di Indonesia guna menunjang Pembangunan Nasional. Untuk itu IPKIN berupaya berperan sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan koordinasi antar anggota.

IPKIN bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan teknologi Komputer dan Informatika di Indonesia guna menunjang Pembangunan Nasional. Untuk itu IPKIN berupaya berperan sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan koordinasi antar anggota. Hal itu dilakukan dengan melaksanakan fungsi kegiatan sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan dan atau ikut serta dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pendidikan, latihan, seminar, ceramah, lokakarya, diskusi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan bidang Komputer dan Informatika.
  2. Menghimpun, mengelola dan mengembangkan bahan kepustakaan sesuai dengan kemampuan yang ada.
  3. Menerbitkan berbagai karya tulis IPKIN (buletin, buku, jurnal profesi). Beberapa judul buku yang pernah diterbitkan oleh IPKIN antara lain . 10 Years dedication Indonesian Computer Society, Pendidikan Komputer di Indonesia, Regional Standard for Information Technology Professional, Standard Sertifikasi bidang Teknologi Informasi.
  4. Mengadakan kerja sama dengan organisasi sejenis baik di dalam maupun luar negeri, selama maksud dan tujuan dari organisasi tersebut tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan IPKIN.
  5. Menyelenggarakan usaha lain yg dianggap perlu oleh IPKIN dan tidak bertentangan dengan AD/ART.

Aptikom adalah Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komputer Indonesia (APTIKOM) merupakan sebuah perkumpulan atau paguyuban perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki program studi terkait dengan rumpun ilmu informatika dan komputer (atau yang lebih dikenal sebagai teknologi informasi). Secara historis perkumpulan ini dimulai dari sebuah forum di tahun 1983 yang kemudian berkembang menjadi asosiasi resmi yang disahkan di Kota Malang pada tahun 2002. Saat ini kurang lebih 800 perguruan tinggi negeri dan swasta dengan sekitar 1,500-an program studi yang menjadi anggota APTIKOM – di samping beberapa mitra dan individu yang menjadi anggota khusus/luar biasa.

Misi yang dicanangkan APTIKOM adalah untuk meningkatkan daya saing bangsa di bidang teknologi informasi, melalui kerjasama strategis yang dibangun antar para pemangku kepentingan yaitu A-BGC (Academic-Business Government Community). Secara organisatoris, kepengurusan pusat APTIKOM dibagi menjadi Pengurus Pusat dan 12 Pengurus Wilayah (dari Sabang sampai Merauke).

Jadi dapat saya tangkap dari penjelasan diatas IPKIN merupkan sebuah badan yang mengatur semua prodi yang menyangkut Ilmu Komputer, mulai dari Teknik Informatika, Sistem Informasi dan Sistem Komputer. Sedangkan APTIKOM sebuah badan yang mengatur Universitas atau Sekolah Tinggi yang ada Prodi yang menyangkut Ilmu Komputer agar bahan ajar atau kurikulumnya menjadi standar untuk satu Indonesia.


Organisasi Komputer Internasional

(-ISO-)
Badan penetap Standar Internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari Badan Standardisasi Nasional setiap negara. Didirikan pada 23 Februari 1947,

Menetapkan Standar Industrial dan Komersial dunia. Merupakan lembaga Nirlaba Internasional, Awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan Standardisasi Internasional untuk apa saja.

Standar yang dikenal Standar Jenis Film Fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, dan lainnya.

Organisasi Internasional yang didirikan untuk membakukan dan meregulasi Radio Internasional dan Telekomunikasi.

Didirikan sebagai International Telegraph Union di Paris pada 17 Mei 1865. Merupakan Agensi khusus PBB, bermarkas di Jenewa, Switzerland.

Meliputi Standardisasi, Pengalokasian Spektrum Radio, dan mengorganisasikan perjanjian rangkaian Interkoneksi antara negara berbeda untuk memungkinkan panggilan telepon Internasional.

(-EIA-)
Badan utama dari Sistem Statistik Federal bertanggung jawab untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menyebarkan Informasi Energi. Mempromosikan Kebijakan, Pasar yang efisien, Pemahaman Publik Energi dan Interaksinya dengan ekonomi dan lingkungan .

Program EIA mencakup data pada batubara, minyak bumi, gas alam, listrik, terbarukan dan energi nuklir. EIA adalah bagian dari AS Departemen Energi.

Badan yang terakreditasi oleh American National Standards Institute (ANSI) untuk mengembangkan Standar Industri berbasis konsensus untuk berbagai produk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dan mewakili hampir 400 Perusahaan.

TIA Standar dan Departemen Teknologi beroperasi dua belas komite teknik, yang mengembangkan pedoman untuk peralatan pribadi radio, menara seluler, terminal data, satelit, peralatan terminal telepon, aksesibilitas, perangkat VoIP, kabel terstruktur, pusat data, komunikasi perangkat mobile, multicast multimedia, kendaraan telematika , ICT kesehatan, mesin untuk komunikasi mesin, dan jaringan utilitas pintar.

(-ISOC-)
Organisasi intenasional yang mempromosikan penggunaan Internet dan aksesnya. Keanggotaanya terbuka kepada siapa saja, baik pribadi, perusahaan, universitas maupun pemerintah.

Dipercaya sebagai sumber Independen di dunia kebijakan Internet, standar teknologi, dan pembangunan masa depan.

(-IAB-)
Komite dari Internet Engineering Task Force (IETF) dan badan penasehat dari Internet Society (ISOC). Tanggung jawabnya meliputi 
-  Pengawasan kegiatan IETF, 
-  Pengawasan Proses Standar Internet, 
-  Penunjukan Permintaan Komentar ( RFC) Editor.

IAB juga bertanggung jawab untuk pengelolaan pendaftar parameter Protokol IETF.

Organisasi banyak pihak (Individual atau Organisasional) yang tertarik dalam pengembangan Jaringan Komputer dan Internet.
Organisasi diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group), dan bertugas mempelajari masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet, Mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet Architecture Board).

IETF dilakukan kelompok kerja (disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik saja, seperti halnya Keamanan, Routing, dan lainnya. Merupakan pihak yang mempublikasikan Spesifikasi seperti Standar Protokol TCP/IP.

(-IRTF®-)
Organisasi dibawah Internet Architecture Board (IAB) yang terdiri atas beberapa kelompok penelitian (Riset) memfokuskan untuk membangun Standar Protokol Internet, Arsitektur Internet, Aplikasi Internet dan Teknologi Internet.

-  End-to-End (E2E) Group
Memfokuskan terhadap layanan dan protokol antar titik yang diimplementasikan dalam Host sebuah jaringan.
-  Information Infrastructure Architecture Group
Bekerja membangun Infrastruktur Informasi Internet untuk mendukung Inter-Operabilitas yang lebih tinggi antar Aplikasi.
-  Internet Resource Directory Group
Mengembangkan model untuk deskripsi sumber daya, seperti halnya mekanisme permintaan terhadap sumber daya, pengindeksan, dan cara memperoleh sumber daya tersebut.
-  Network Management Group
Peduli dengan beberapa masalah yang berkaitan dengan manajemen Internet dilihat dari Perspektif Tingkat Tinggi, dan berorientasi kepada pengguna/kustomer.
-  Services Management Group
Peduli dengan Konvergensi Teknologi Jaringan yang berkaitan dengan Internet.

(-ICANN-)
ICANN, Organisasi Nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30 September 1998. Yang berkantor pusat di Marina Del Rey, California.

Ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa organisasi lain, terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).


Organisasi yang didanai oleh pemerintah Amerika Serikat mengurusi penetapan parameter Protokol Internet seperti Ruang Alamat IP dan Domain Name System (DNS).

Di bawah naungan Internet Society (ISOC). Bagian dari Internet Architecture Board (IAB). Memiliki otoritas untuk menunjuk organisasi lain dalam memberikan alamat IP Spesifik kepada pelanggan & meregistrasi nama Domain.

Bertindak sebagai otoritas tertinggi untuk mengatur root DNS yang mengatur basis data pusat informasi DNS, Menetapkan alamat IP untuk sistem otonom di dalam jaringan Internet.

Konsorsium Waring Wera Wanua (World Wide Web Consortium) disingkat (W3C). Konsorsium yang bekerja untuk mengembangkan Standar untuk Waring Wera Wanua.

Spesifikasi Teknologi utama sebagai basis utama web,
-  URL (Uniform Resource Locator)
-  HTTP (Hypertext Transfer Protocol)
-  HTML (HyperText Markup Language)


ORGANIZATION STANDARD LAIN

Organisasi beranggotakan para Insinyur, tujuan untuk mengembangan teknologi untuk meningkatkan harkat kemanusiaan.

Sebelumnya IEEE berarti Institut Insinyur Listrik dan Elektronik (Institute of Electrical and Electronics Engineers). Kini kepanjangan tak lagi digunakan, Selain untuk keperluan legal, dan organisasi ini memiliki nama resmi IEEE.

Organisasi Profesi Nirlaba terdiri dari ahli di bidang Teknik yang mempromosikan pengembangan Standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknolog baru dalam semua aspek Industri dan Rekayasa (Engineering), mencakup Telekomunikasi, Jaringan Komputer, Kelistrikan, Antariksa, dan Elektronika.

National Institute of Standards and Technology  NIST yang dahulu dikenal sebagai The National Bureau of Standards - NBS. Badan Non-Regulator dari bagian Administrasi Teknologi Departemen Perdagangan Amerika Serikat. Nama yang diberikan dari tahun 1901 sampai 1988.

Misi badan ini untuk membuat dan mendorong Pengukuran, Standar dan Teknologi untuk meningkatkan Produktivitas, mendukung perdagangan, dan memperbaiki kualitas hidup manusia.

Ilmuwan dan Insinyur NIST secara terus menerus mengembangkan ilmu pengukuran, yang memungkinkan rekayasa dan manufakturing ultra-tepat yang diperlukan oleh teknologi zaman sekarang.

(-ECMA-)
Organisasi Standar Swasta (Berbasis keanggotaan) Non-Profit Internasional untuk sistem informasi dan komunikasi. Pada tahun 1994, Asosiasi Produsen Komputer Eropa (ECMA) merubah nama mencerminkan Jangkauan Organisasi Global dan tidak mencerminkan akronim dan tidak menggunakan Kapitalis.

Organisasi awalnya didirikan pada tahun 1961 untuk membakukan sistem komputer di Eropa. Keanggotaan terbuka untuk perusahaan besar dan kecil di seluruh dunia yang memproduksi, memasarkan atau mengembangkan komputer atau sistem komunikasi, dan memiliki minat serta pengalaman di bidang ditangani oleh badan teknis kelompok. Bermarkas di Jenewa.

Lembaga Independen pemerintah Amerika Serikat, dibuat oleh undang-undang kongresional dengan mayoritas komisaris yang ditunjuk oleh Presiden saat ini. Pekerjaan FCC mengarah ke enam gol di bidang Broadband, Kompetisi, Frekuensi Radio, Media, Keselamatan Publik dan Keamanan dalam negeri.

Dibentuk oleh Communications Act of 1934 menggantikan Fungsi Regulasi Radio dari Federal Radio Commission. Mengambil alih kawat regulasi komunikasi dari Interstate Commerce Commission. Yurisdiksi.

Menyediakan beragam Kerjasama, Pengawasan dan Kepemimpinan bagi komunikasi serupa di negara lain dari Amerika Utara. FCC didanai sepenuhnya oleh biaya Regulasi.

European Telecommunications Standard Institute
(-ETSI-)

Organisasi independen, tidak-untuk-profit, Organisasi Standardisasi di industri Telekomunikasi (pembuat peralatan dan operator jaringan) di Eropa, yang berkantor pusat di Sophia Antipolis-, Prancis,

ETSI dididirikan oleh CEPT pada tahun 1988 dan secara resmi diakui oleh Komisi Eropa dan sekretariat EFTA. Yang berbasis di Sophia Antipolis (Perancis),

Dengan proyeksi di seluruh dunia. ETSI menghasilkan Standar Global berlaku untuk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk Mobile, Radio, Siaran dan Teknologi Internet


Ref
http://myelectronicnote.blogspot.com/p/organisasi-standarisasi-internasional_25.html
- https://firazrizaldi.wordpress.com/2019/10/22/vclass-1-etika-profesi/

Pelanggaran Etika yang pernah terjadi pada E-Commerce Indonesia


 

Pendahuluan 

Dalam model bisnis e-commerce, memungkinkan banyak pelanggaran etika bisnis melalui kegiatan penipuan pemasaran di Internet. Terutama, hal itu terkait dengan penggunaan nama domain di Internet yang sering menggunakan nama perusahaan, merek dagang dan jasa, serta nama-nama tokoh masyarakat tanpa izin dari pemilik hak. Sejalan dengan perkembangan penggunaan nama domain oleh perusahaan pada jaringan internet, juga menimbulkan gejala pelanggaran perdagangan dalam e-commerce. Pelanggaran ini terjadi ketika pihak lain yang tidak berhubungan dengan merek dagang akan mendaftarkan merek dagang sebagai nama domain mereka di Internet. Para pelaku memiliki cara cerdas untuk menarik perhatian pembeli sehingga mereka dapat membeli produk mereka yang diindikasikan pemalsuan merek dagang. Sebagian besar, pelanggaran merek dagang terjadi adalah ketika pihak lain menggunakan merek dagang yang menyebabkan dari "likelihood of confusion" atau "confusing similarity" antara item atau di antara para pihak untuk membuat barang-barang. Ini menggunakan strategi pelanggaran "likelihood of confusion" dari domain yang mirip nama, karena kebanyakan orang akan menganggap bahwa merek dagang adalah sama dengan nama domain. Dapat dikatakan bahwa penggunaan nama domain di internet dianggap sebagai masalah yang paling penting dalam hukum merek dagang.

Dalam abad 21 ini, yang lebih dikenal sebagai abad infonnasi, peran
teknologi informasi semakin penting. Pentingnya peran tersebut lebih dipacu
oleh kebutuhan aktivitas dunia modem yang serba cepat serta tuntutan zaman
yang serba mengglobal. Akibatnya, aktivitas dunia modem sangat memerlukan
teknologi komunikasi yang efisien dan dapat menjangkau wilayah yang luas
tanpa dihalangi oleh batas negara. Salah satu teknologi yang berhasil
menjawab kebutuhan tersebut adalah internet.
Melalui konvergensi antara teknologi komputer, telekomunikasi, media
dan infonnasi telah mendorong pertumbuhan bisnis yang pesat, karena
berbagai infonnasi dapat disajikan dengan canggih dan mudah diperoleh
mulailah dikenal perdagangan secara elektronik atau electronic commerce
(selanjutnya disebut e-commerce). E-commerce merupakan salah satu mekanisme transaksi yang menggunakan jaringan komunikasi elektronik
seperti internet yang digunakan baik oleh Negara maju maupun Negara
berkembang, sehingga aktivitasnya tidak dapat lagi dibatasi dengan batasan
geografis sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan kecepatan
penyelenggaraan bisnis.


Masalah

Menurut laporan Norton tahun 2010 tentang kejahatan di dunia maya, terdapat paling tidak 45 % korban kejahatan dunia maya (cybercrime) di Malaysia dan tidak pernah terselesaikan kejahatan tersebut. Hal ini tidak mengherankan kalau dibutuhkan waktu rata-rata 30 hari dan dengan biaya rata-rata 7.323 Ringgit Malaysia untuk sebuah penyelesaian kasus.

Penipuan di dunia maya adalah bagian dari cyber criminal. Pada umumnya mereka seolah-olah menempatkan diri sebagai bagian dari lembaga keuangan yang mengirim spoof e-mail ke sejumlah korban dan meminta verifikasi atau update rincian data rekening mereka. Sambungan yang tergabung dalam e-mail penerima akan pengalihan ke halaman Web palsu yang telah dirancang oleh cyber criminal, yang dibuat mirip sekali dari lembaga keuangan yang sah. Setelah rincian rekening diungkapkan, maka pelaku cyber criminal ini akan menggunakannya cara curang untuk memperkaya dirinya sendiri.

Jadi, menurut pendapat kami, menggunakan “typosquatting” strategi adalah bentuk melawan hukum karena dapat digunakan untuk pencurian identitas. Ini mampu memfasilitasi tindak kejahatan yang berkenaan dengan identitas. Jadi, dengan menggunakan data ilegal tersebut, dapat mengakses nomer rekening seseorang untuk melakukan transaksi elektronik. Dalam hal ini, kejadian ini benar-benar merupakan pelanggaran etika bisnis pada online banking model. Untuk memerangi kejahatan phishing ini, banyak bank dan perusahaan kartu kredit menambahkan mekanisme dimana konsumen dapat memverifikasi dulu kalau mereka yakin mengunjungi situs yang benar, bukan yang palsu. Jangan pernah mengikuti perintah apapun dengan cara mengklik “link‟ yang telah di e-mail kepada anda.

Modus operandi pempuan ini diawali dengan cara pengiriman email spam ke konsumen. Di dalam email tersebut dinyatakan bahwa penerima harus segera memasuk sistem (log in) untuk memperbarui informasi kontak (contact information) mereka demi tujuan keamanan. Konsumen yang tidak hati-hati, secara otomatis akan "mengklik" dan terhubung ke situs perbankan palsu yang sudah disiapkan. Masalahnya adalah, mereka tidak pernah memeriksa ulang kalau situs yang mereka akses itu adalah merupakan situs palsu. Kejahatan ini menggunakan strategi "likelihood of confusion" atau kemiripan yang kebingungan dari sebuah nama domain yang dibuat hampir sarna, dimana pengguna tersebut sebagian besar akan menganggap bahwa merek dagang yang mereka kenaI adalah sarna dengan nama domain. Meluasnya pemakaian internet di sektor perdagangan, ternyata membawa konsekuensi terhadap Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Merek. Mereka yang menjadi korban penipuan ini unumnya merupakan nasabah baru yang menggunakan fasilitas online banking dan mereka juga tidak
memiliki pemahaman umum ten tang keamanan bertransaksi di Internet, disamping itu mereka tidak menyadari bahwa penipuan jenis itu ada. Perangkap bertujuan untuk mengelabui pemegang rekening internet banking untuk mengungkapkan data username dan password dari data online banking mereka. Mereka menggunakan situs perbankan palsu (fake website), yang dikenal dengan istilah situs "phishing" , untuk mencoba dan menjebak pemegang rekening. Situs-situs yang digunakan untuk menyesatkan pengguna memasuki sistem online banking palsu adalah dengan cara memasukkan data username dan password, yang akan segera disalin oleh pencipta situs tersebut. Para penjahat di dunia maya kemudian dapat memasuki sistem komputer (log in) yang sesungguhnya dan mengosongkan seluruh tabungan uang nasabah dalam hitungan menit saja untuk mentransfer sejumlah uang yang diijinkan pada hari itu juga. Saat ini, Cyber Security Malaysia (CSM) telah berhasil mengidentifikasi
setidaknya ada 900 situs phishing unik yang di targetkan di lembaga keuangan di negara itu, bagi para penjahat cukup mudah untuk mendapatkan informasi pribadi, username, password atau informasi kartu kredit melalui situs-situs phishing. Hal yang sarna juga terjadi di Indonesia, setidaknya ada lebih dari 600 situs penipuan di bidang online business, Pada kenyataannya, target penipuan di dalam electronic banking telah meningkat secara dramatis di negara Malaysia, dengan jumlah lebih dari dua kali lipat dalam beberapa tahun terakhir. Paling tidak, sebanyak 1.426 laporan telah disampaikan ke CSM
tahun lalu, dibandingkan dengan 634 laporan yang disampaikan pada tahun 2009.  Situasi ini sangat mengkhawatirkan. Jika kejahatan ini semakin meningkat dan sulit untuk diatasi, kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas online banking akan menurun secara otomatis.

Solusi

Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah terjadinya kejahatan tersebut.
Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.Perlunya dukungan lembaga khusus, baik pememrintah maupun NGO (Non Government Organization)

HAL YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK MEMERANGI CYBERQUATER :

1.       Menggunakan Prosedur ICANN
           Pada tahun 1999, ICANN mulai menerapkan Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDNDRP), sebuah kebijakan untuk penyelesaian sengketa nama domain. Alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan gugatan menggunakan prosedur ICANN :

Nama domain adalah identik atau mirip dengan merek dagang atau merek jasa yang dimiliki penggugat
Pemilik nama domain tidak memiliki hak atau kepentingan yang sah atas nama domain, dan
Nama domain telah didaftarkan oleh orang lain dan digunakan dalam hal yang tidak baik
Jika gugatan diterima, maka nama domain akan dibatalkan atau dialihkan kepada penggugat.
2.      Menggunakan Prosedur ACPA
           Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA) memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.
Untuk menghentikan cybersquatter, pemilik merek dagang harus membuktikan semua hal berikut:
Para pendaftar nama domain memiliki niat buruk dan mengambil keuntungan dari merek dagang orang lain
Merek dagang sudah ada pada saat nama domain pertama kali didaftarkan
Nama domain adalah identik, membingungkan atau mirip dengan merek dagang tersebut, dan
Merek dagang tersebut memenuhi syarat dan memiliki badan hukum atau hak patent – dan pemiliknya adalah orang pertama yang menggunakan merek tersebut dalam perdagangan.
           Jika cybersquatter bisa menunjukkan bahwa ia punya alasan untuk mendaftarkan nama domain bukan untuk menjualnya kembali ke pemilik merek dagang untuk mendapat keuntungan, maka pengadilan mungkin akan mengizinkan dia untuk memiliki nama domain tersebut.

Penutup

Kesimpulan:

Bahwa pengimplementasian perdagangan e- commerce berhubungan erat dengan beberapa isu hukum, etika dan kebijakan publik lainnya. Masalah hukum yang muncul dari kasus-kasus penipuan di internet sebagian besar korban sulit untuk mendapatkan kompensasi dari kerugian yang mereka alami, termasuk resiko yang sangat tinggi bagi konsumen pemegang rekening dalam sistem perbankan online.
Aktivitas pencurian identitas dengan menggunakan strategi typosquatting sangat bertentangan dengan prinsip etika bisnis dan merupakan bentuk pelanggaran etika bisnis. Mereka harus melakukan persaingan yang sehat dengan perilaku yang positif. Etika bisnis akan menyangkut pada kejujuran dan itikad baik untuk melakukan bisnis. Harus disadari bahwa pemasaran lewat Internet adalah alat yang efektif untuk memperluas jaringan usaha.

Segeralah beli domain sesuai merek dagang atau nama anda, Karena dalam urusan domain berlaku hukum “siapa cepat dia dapat”. Dia yang pertama kali mendaftarkan, dia berhak menggunakan. Dan tidak ada nama domain yang sama persis di dunia ini.

Referensi : 
http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/1507/1421
https://cybersquattingteam.wordpress.com/cara-mengatasi/


Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda