Blue Fire Pointer Pelanggaran Etika yang pernah terjadi pada E-Commerce Indonesia ~ FUNNYTOSHARE812 Pelanggaran Etika yang pernah terjadi pada E-Commerce Indonesia

Pelanggaran Etika yang pernah terjadi pada E-Commerce Indonesia


 

Pendahuluan 

Dalam model bisnis e-commerce, memungkinkan banyak pelanggaran etika bisnis melalui kegiatan penipuan pemasaran di Internet. Terutama, hal itu terkait dengan penggunaan nama domain di Internet yang sering menggunakan nama perusahaan, merek dagang dan jasa, serta nama-nama tokoh masyarakat tanpa izin dari pemilik hak. Sejalan dengan perkembangan penggunaan nama domain oleh perusahaan pada jaringan internet, juga menimbulkan gejala pelanggaran perdagangan dalam e-commerce. Pelanggaran ini terjadi ketika pihak lain yang tidak berhubungan dengan merek dagang akan mendaftarkan merek dagang sebagai nama domain mereka di Internet. Para pelaku memiliki cara cerdas untuk menarik perhatian pembeli sehingga mereka dapat membeli produk mereka yang diindikasikan pemalsuan merek dagang. Sebagian besar, pelanggaran merek dagang terjadi adalah ketika pihak lain menggunakan merek dagang yang menyebabkan dari "likelihood of confusion" atau "confusing similarity" antara item atau di antara para pihak untuk membuat barang-barang. Ini menggunakan strategi pelanggaran "likelihood of confusion" dari domain yang mirip nama, karena kebanyakan orang akan menganggap bahwa merek dagang adalah sama dengan nama domain. Dapat dikatakan bahwa penggunaan nama domain di internet dianggap sebagai masalah yang paling penting dalam hukum merek dagang.

Dalam abad 21 ini, yang lebih dikenal sebagai abad infonnasi, peran
teknologi informasi semakin penting. Pentingnya peran tersebut lebih dipacu
oleh kebutuhan aktivitas dunia modem yang serba cepat serta tuntutan zaman
yang serba mengglobal. Akibatnya, aktivitas dunia modem sangat memerlukan
teknologi komunikasi yang efisien dan dapat menjangkau wilayah yang luas
tanpa dihalangi oleh batas negara. Salah satu teknologi yang berhasil
menjawab kebutuhan tersebut adalah internet.
Melalui konvergensi antara teknologi komputer, telekomunikasi, media
dan infonnasi telah mendorong pertumbuhan bisnis yang pesat, karena
berbagai infonnasi dapat disajikan dengan canggih dan mudah diperoleh
mulailah dikenal perdagangan secara elektronik atau electronic commerce
(selanjutnya disebut e-commerce). E-commerce merupakan salah satu mekanisme transaksi yang menggunakan jaringan komunikasi elektronik
seperti internet yang digunakan baik oleh Negara maju maupun Negara
berkembang, sehingga aktivitasnya tidak dapat lagi dibatasi dengan batasan
geografis sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan kecepatan
penyelenggaraan bisnis.


Masalah

Menurut laporan Norton tahun 2010 tentang kejahatan di dunia maya, terdapat paling tidak 45 % korban kejahatan dunia maya (cybercrime) di Malaysia dan tidak pernah terselesaikan kejahatan tersebut. Hal ini tidak mengherankan kalau dibutuhkan waktu rata-rata 30 hari dan dengan biaya rata-rata 7.323 Ringgit Malaysia untuk sebuah penyelesaian kasus.

Penipuan di dunia maya adalah bagian dari cyber criminal. Pada umumnya mereka seolah-olah menempatkan diri sebagai bagian dari lembaga keuangan yang mengirim spoof e-mail ke sejumlah korban dan meminta verifikasi atau update rincian data rekening mereka. Sambungan yang tergabung dalam e-mail penerima akan pengalihan ke halaman Web palsu yang telah dirancang oleh cyber criminal, yang dibuat mirip sekali dari lembaga keuangan yang sah. Setelah rincian rekening diungkapkan, maka pelaku cyber criminal ini akan menggunakannya cara curang untuk memperkaya dirinya sendiri.

Jadi, menurut pendapat kami, menggunakan “typosquatting” strategi adalah bentuk melawan hukum karena dapat digunakan untuk pencurian identitas. Ini mampu memfasilitasi tindak kejahatan yang berkenaan dengan identitas. Jadi, dengan menggunakan data ilegal tersebut, dapat mengakses nomer rekening seseorang untuk melakukan transaksi elektronik. Dalam hal ini, kejadian ini benar-benar merupakan pelanggaran etika bisnis pada online banking model. Untuk memerangi kejahatan phishing ini, banyak bank dan perusahaan kartu kredit menambahkan mekanisme dimana konsumen dapat memverifikasi dulu kalau mereka yakin mengunjungi situs yang benar, bukan yang palsu. Jangan pernah mengikuti perintah apapun dengan cara mengklik “link‟ yang telah di e-mail kepada anda.

Modus operandi pempuan ini diawali dengan cara pengiriman email spam ke konsumen. Di dalam email tersebut dinyatakan bahwa penerima harus segera memasuk sistem (log in) untuk memperbarui informasi kontak (contact information) mereka demi tujuan keamanan. Konsumen yang tidak hati-hati, secara otomatis akan "mengklik" dan terhubung ke situs perbankan palsu yang sudah disiapkan. Masalahnya adalah, mereka tidak pernah memeriksa ulang kalau situs yang mereka akses itu adalah merupakan situs palsu. Kejahatan ini menggunakan strategi "likelihood of confusion" atau kemiripan yang kebingungan dari sebuah nama domain yang dibuat hampir sarna, dimana pengguna tersebut sebagian besar akan menganggap bahwa merek dagang yang mereka kenaI adalah sarna dengan nama domain. Meluasnya pemakaian internet di sektor perdagangan, ternyata membawa konsekuensi terhadap Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Merek. Mereka yang menjadi korban penipuan ini unumnya merupakan nasabah baru yang menggunakan fasilitas online banking dan mereka juga tidak
memiliki pemahaman umum ten tang keamanan bertransaksi di Internet, disamping itu mereka tidak menyadari bahwa penipuan jenis itu ada. Perangkap bertujuan untuk mengelabui pemegang rekening internet banking untuk mengungkapkan data username dan password dari data online banking mereka. Mereka menggunakan situs perbankan palsu (fake website), yang dikenal dengan istilah situs "phishing" , untuk mencoba dan menjebak pemegang rekening. Situs-situs yang digunakan untuk menyesatkan pengguna memasuki sistem online banking palsu adalah dengan cara memasukkan data username dan password, yang akan segera disalin oleh pencipta situs tersebut. Para penjahat di dunia maya kemudian dapat memasuki sistem komputer (log in) yang sesungguhnya dan mengosongkan seluruh tabungan uang nasabah dalam hitungan menit saja untuk mentransfer sejumlah uang yang diijinkan pada hari itu juga. Saat ini, Cyber Security Malaysia (CSM) telah berhasil mengidentifikasi
setidaknya ada 900 situs phishing unik yang di targetkan di lembaga keuangan di negara itu, bagi para penjahat cukup mudah untuk mendapatkan informasi pribadi, username, password atau informasi kartu kredit melalui situs-situs phishing. Hal yang sarna juga terjadi di Indonesia, setidaknya ada lebih dari 600 situs penipuan di bidang online business, Pada kenyataannya, target penipuan di dalam electronic banking telah meningkat secara dramatis di negara Malaysia, dengan jumlah lebih dari dua kali lipat dalam beberapa tahun terakhir. Paling tidak, sebanyak 1.426 laporan telah disampaikan ke CSM
tahun lalu, dibandingkan dengan 634 laporan yang disampaikan pada tahun 2009.  Situasi ini sangat mengkhawatirkan. Jika kejahatan ini semakin meningkat dan sulit untuk diatasi, kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas online banking akan menurun secara otomatis.

Solusi

Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah terjadinya kejahatan tersebut.
Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.Perlunya dukungan lembaga khusus, baik pememrintah maupun NGO (Non Government Organization)

HAL YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK MEMERANGI CYBERQUATER :

1.       Menggunakan Prosedur ICANN
           Pada tahun 1999, ICANN mulai menerapkan Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDNDRP), sebuah kebijakan untuk penyelesaian sengketa nama domain. Alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan gugatan menggunakan prosedur ICANN :

Nama domain adalah identik atau mirip dengan merek dagang atau merek jasa yang dimiliki penggugat
Pemilik nama domain tidak memiliki hak atau kepentingan yang sah atas nama domain, dan
Nama domain telah didaftarkan oleh orang lain dan digunakan dalam hal yang tidak baik
Jika gugatan diterima, maka nama domain akan dibatalkan atau dialihkan kepada penggugat.
2.      Menggunakan Prosedur ACPA
           Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA) memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.
Untuk menghentikan cybersquatter, pemilik merek dagang harus membuktikan semua hal berikut:
Para pendaftar nama domain memiliki niat buruk dan mengambil keuntungan dari merek dagang orang lain
Merek dagang sudah ada pada saat nama domain pertama kali didaftarkan
Nama domain adalah identik, membingungkan atau mirip dengan merek dagang tersebut, dan
Merek dagang tersebut memenuhi syarat dan memiliki badan hukum atau hak patent – dan pemiliknya adalah orang pertama yang menggunakan merek tersebut dalam perdagangan.
           Jika cybersquatter bisa menunjukkan bahwa ia punya alasan untuk mendaftarkan nama domain bukan untuk menjualnya kembali ke pemilik merek dagang untuk mendapat keuntungan, maka pengadilan mungkin akan mengizinkan dia untuk memiliki nama domain tersebut.

Penutup

Kesimpulan:

Bahwa pengimplementasian perdagangan e- commerce berhubungan erat dengan beberapa isu hukum, etika dan kebijakan publik lainnya. Masalah hukum yang muncul dari kasus-kasus penipuan di internet sebagian besar korban sulit untuk mendapatkan kompensasi dari kerugian yang mereka alami, termasuk resiko yang sangat tinggi bagi konsumen pemegang rekening dalam sistem perbankan online.
Aktivitas pencurian identitas dengan menggunakan strategi typosquatting sangat bertentangan dengan prinsip etika bisnis dan merupakan bentuk pelanggaran etika bisnis. Mereka harus melakukan persaingan yang sehat dengan perilaku yang positif. Etika bisnis akan menyangkut pada kejujuran dan itikad baik untuk melakukan bisnis. Harus disadari bahwa pemasaran lewat Internet adalah alat yang efektif untuk memperluas jaringan usaha.

Segeralah beli domain sesuai merek dagang atau nama anda, Karena dalam urusan domain berlaku hukum “siapa cepat dia dapat”. Dia yang pertama kali mendaftarkan, dia berhak menggunakan. Dan tidak ada nama domain yang sama persis di dunia ini.

Referensi : 
http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/1507/1421
https://cybersquattingteam.wordpress.com/cara-mengatasi/


Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar